Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak Tahun Depan Meningkat
19 Mei 2017 14:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Rasio jumlah penerimaan pajak atau tax ratio di Indonesia selama ini dinilai masih rendah, yakni diperkirakan hanya mencapai 10,3 persen pada tahun ini. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan bisa meningkat pada tahun depan menjadi 11-12 persen.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak mudah mencapai target itu. Namun, dia optimistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening bank akan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
"Kalau tax ratio dalam arti sempit dari 10,3 persen menjadi 11-12 persen itu tantangan luar biasa, naik setinggi itu. Tapi kami coba lakukan. Dari sisi Perppu, kami berharap UU KUP (ketentuan Umun Perpajakan) segera bisa diselesaikan, sehingga kami mulai masuk income tax ataupun VAT (Value Added Tax)," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara II DPR/MPR senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap dengan semakin banyaknya kerja sama internasional, makapraktik penghindaran pajak atau tax avoidance bisa dihindari.
"Dari tax amnesty kami bisa memperoleh informasi, kami lakukan terus dan reformasi di dalam," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut diteken Presiden Jokowi pada tanggal 8 Mei 2017.
Dengan adanya beleid tersebut, Ditjen Pajak secara resmi bisa mengakses informasi keuangan nasabah, baik nasabah asing yang ada di Indonesia maupun nasabah domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hanya nasabah yang memiliki jumlah saldo minimal 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,35 miliar (kurs Rp 13.300) yang wajib dilaporkan secara otomatis. Hal ini ditetapkan berdasarkan aturan internasional.
ADVERTISEMENT