Darmin: Bocorkan Data Nasabah, Petugas Pajak Bisa Dipidana

18 Mei 2017 21:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Darmin Nasution di Galeri Nasional Jakarta Pusat. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution di Galeri Nasional Jakarta Pusat. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan terutama dalam memproteksi data nasabah. Ini bagian dari jaminan pemerintah setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menyangkut kewenangan Ditjen Pajak untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan nantinya akan ada aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digunakan untuk mengatur mekanisme Petugas Pajak saat mengecek data rekening nasabah.
"Maka solusinya adalah dibuat aturan main, dibuat akuntabilitas di dalam DJP sendiri," ungkap Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Darmin juga mengancam bagi petugas pajak yang menyalahgunakan data nasabah maka bisa dikenakan hukum pidana, alias dipenjara.
"Ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan, itu ada pasalnya. Kalau dia langgar pidananya ada, berapa tahun. Nah yang menyangkut supaya dia jangan dituntut kalau dia melakukan tugas ini, enggak ada pasalnya di KUP," paparnya.
Dengan penegasan ini, Darmin meminta masyarakat khususnya nasabah tidak perlu khawatir. Apalagi pemerintah menggunakan sistem wistleblower guna mengawasi gerak-gerik Ditjen Pajak khususnya petugas pajak yang mengecek langsung data nasabah.
"Aturan main bahwa siapapun aparat pajak demi untuk pengumpulan pajak kalau dia menggunakan data itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) sudah mengaturnya bahwa semua data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan itu, wajib dirahasiakan dan tidak boleh disalahgunakan," sebutnya.
ADVERTISEMENT