Perppu Akses Perpajakan Rawan Dihadang DPR, Apa Kata Sri Mulyani?

18 Mei 2017 20:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan aturan ini ke DPR untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis aturan ini bisa diterima oleh DPR. Dia tak ingin berandai-andai jika beleid tersebut nantinya ditolak oleh parlemen.
"Primary legislation requirement kan dalam bentuk UU dalam konteks pemenuhan compliance dalam AEoI. Saya yakin bahwa Dewan sebagai wakil rakyat menginginkan yang terbaik bagi Republik ini. Agenda ini juga konsisten dengan Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Tax Amnesty, dan konsisten dengan keinginan kita naikkan target penerimaan pajak," tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).
Wamenkeu Mardiasmo dan Menkeu Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkeu Mardiasmo dan Menkeu Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Menurut Sri Mulyani, salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah kewenangan Ditjen Pajak untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya. Namun Sri Mulyani menyatakan data nasabah tetap terjaga sehingga tidak perlu khawatir bocor dan disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
"Kerahasiaan data tetap terjaga. Sangat terjaga karena selama ini sebetulnya akses ini dilakukan, Kemenkeu sudah meminta WP (Wajib Pajak) di lembaga keuangan dan protokol. Akses itu ada memang selama ini, hanya sekarang ini otomatis dan primary law terpenuhi," sebutnya.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga menggunakan sistem wistleblower guna mengawasi Ditjen Pajak khususnya petugas pajak yang mengecek langsung data nasabah. Sehingga masyarakat diminta tidak terlalu khawatir.
"Protokol penting, disiplin dan tata kelola, serta wistleblower system berjalan sehingga masyarakat tetap percaya," katanya.