Ditlantas Polda Metro Jaya Mulai Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
·waktu baca 2 menit

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi hari ini.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi uji emisi ini dimulai dari pengetesan kendaraan petugas kepolisian.
Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yang melaksanakan penegakan hukum yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti dicek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang,” kata Doni di kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9).
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, nantinya akan ditilang seperti tilang kendaraan pada umumnya.
“Hari ini juga mulai berlaku sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang sebagaimana kita ketahui bersama kami bersama dinas LH (Lingkungan Hidup) secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI,” ujarnya.
“Mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi,” sambungnya.
Doni mengatakan, uji emisi ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Objek yang dijaring dalam operasi ini adalah semua kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda empat.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi;
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
