Dito Ariotedjo Diperiksa KPK di Kasus Haji, Terlihat Kurus: Ikut HYROX Dong

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo hadir di Gedung KPK. Dia mengaku kehadirannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus kuota haji.
"Ini undangannya terkait dengan kasus yang haji," ucap Dito saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
"Enggak bawa apa-apa, ini undangan aja," imbuhnya.
Penampakan Dito menjadi sorotan karena terlihat lebih kurus dibanding sebelumnya. Dia pun mengaku sedang rajin berolahraga.
"Iya (nge-gym), mumpung lagi enggak sibuk," ucap Dito.
Selain itu, Dito pun mengaku ikut dalam olahraga HYROX.
"Finish dong, under dua jam. Relay, relay, kita perdana, pelan-pelan," ujarnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal pemeriksaan Dito.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara DTA, yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji," kata Budi.
"Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik," sambungnya.
Dito sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. Kala itu, penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Dito dianggap mengetahui soal asal-usul kuota haji tambahan itu karena ikut dalam rombongan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Diketahui, tambahan kuota didapat setelah Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).
Selain soal kunjungan kerja Jokowi, Dito juga mengaku dimintai keterangannya soal pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Dito diketahui merupakan menantu dari Fuad Hasan yang dalam kasus ini sempat dicegah ke luar negeri.
Kasus Kuota Haji
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang diduga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima aliran suap.
Sementara dari klaster swasta selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Diduga, atas pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000.
Selain itu, KPK menyebut Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, KPK menyebut 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).
"Enggak ada," kata Gus Yaqut.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.
PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.
