Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Banten Bunuh Istri dan Bayinya
5 Maret 2019 10:55 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap Armi (33) karena membunuh istri dan bayinya yang belum genap 40 hari. Armi ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, Armi membunuh bayinya, AR, dan istrinya, Anis (30), di rumahnya pada Senin (4/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka saat itu kesal terhadap istrinya yang tidak mau diajak berhubungan badan.
“Awalnya cekcok mulut. Pelaku ingin mengajak korban untuk berhungan intim, namun korban menolak karena korban yang merupakan istrinya dan baru saja melahirkan anak lelakinya yang belum genap 40 hari,” kata Edy lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
Edy mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Pembunuhan tersebut diketahui orang tua korban yang mendengar adanya suara keributan di dalam kamar.
“Orang tua korban langsung memberi tahu adik korban dan saudaranya, kemudian saksi melaporkan ke Pak RT dan menghubungi anggota piket Polsek Pulomerak Polres Cilegon untuk segera datang,” ujar Edy.
Dari pengakuan tersangka, diketahui korban dipukuli di bagian kepala hingga tewas. Pelaku tidak terima istrinya menolak ajakannya berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Edy menuturkan, tersangka baru mengadakan syukuran bersama keluarganya setelah lahirnya anak mereka. Selain itu, pasangan suami-istri tersebut merupakan pegawai dari rumah sakit di Banten.
“Pasutri itu merupakan pegawai dari Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), yang selama ini tidak pernah kedengaran ada cekcok dalam keluarga, karena si pelaku agak pendiam,” ungkap Edy.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Banten.