Ditolak Dicatat Dukcapil, Kini Pasangan Beda Agama Ini Diizinkan PN Surabaya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung (kiri) Kepala Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan terkait perkawinan beda agama di Surabaya, Selasa (21/6/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung (kiri) Kepala Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan terkait perkawinan beda agama di Surabaya, Selasa (21/6/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan dua mempelai yang melakukan perkawinan beda agama. Majelis hakim dalam situs resmi SIPP PN Surabaya Kota itu, mengizinkan RA dan EDS sebagai pasangan pengantin melangsungkan pernikahan beda agama di hadapan pejabat Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan izin itu diberikan karena sebelumnya, dua mempelai ini, saat hendak ingin mendaftar pernikahannya di Dukcapil Kota Surabaya, ditolak. Padahal, mereka sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam dan Kristen.

kumparan post embed

"Para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, jadi mereka melakukan perkawinan agama Islam kemudian pada hari yang sama mereka melangsungkan perkawinan secara Kristen," ungkap Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Dalam pernikahan itu, RA memeluk agama Islam, sementara EDS memeluk agama Kristen.

Agung menceritakan, usai menikah secara agama, mereka kemudian mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil) untuk mencatatkan akta perkawinan, awal April 2022.

Namun, permohonan pencatatan akta perkawinan mereka ditolak. Alasannya karena secara hukum di Indonesia belum mengatur tentang perkawinan beda agama.

Setelah itu, para pemohon mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada tanggal 13 April 2022. Gugatan itu mereka hanya meminta Dinas Dukcapil mencatat akta perkawinan mereka.

Dari hasil putusan sidang pada 26 April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan kedua mempelai itu dan memerintahkan kepada pejabat Disdukcapil untuk segera menerbitkan akta perkawinannya.

"Setelah itu mereka hendak melakukan pencatatan di Dukcapil Kota surabaya, namun ditolak kemudian mereka mengajukan permohonan ke PN Surabaya," ujarnya.

"Dan dari pertimbangan hakim tunggal, baik dengan permohonan tersebut yaitu Bapak Imam Supriyadi (hakim tunggal yang menyidangkan mempelai beda agama), permohonan mereka dikabulkan," kata dia.

"Pokoknya adalah mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan yang telah mereka langsungkan, para pemohonan ini di Disdukcapil Kota Surabaya," ujar dia.