PN Surabaya Beri Izin Nikah Pasangan Beda Agama

20 Juni 2022 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Eddie Cheever/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Eddie Cheever/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan terkait pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP Surabaya Kota, permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohonnya ialah yakni RA dan EDS.
Pasangan beda agama ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan melalui PN Surabaya pada 13 April 2022. Hakim yang memimpin sidang yakni Imam Supriyadi.
Mengutip dari situs pengadilan, hakim mengeluarkan penetapan mengabulkan gugatan. Hakim memberi izin pada kedua pasangan itu untuk melangsungkan pernikahan di hadapan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Berikut penetapannya:
"Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," demikian bunyi penetapan hakim.
Status putusan gugatan itu ialah dikabulkan. Penetapan diketok pada Selasa, 26 April 2022.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," bunyi penetapan.
Sidang gugatan ini hanya berlangsung dua kali. Sidang pertama ialah pada 21 April 2022 dengan agenda pembacaan permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti surat. Sidang kedua pada 26 April 2022 dengan agenda pembacaan penetapan.