Dittipidum Polri Sebut Laporan ICW Soal Lili Pintauli Tak Sesuai Prosedur

8 September 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW
zoom-in-whitePerbesar
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW
ADVERTISEMENT
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa laporan mereka terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sudah masuk ke Dittipidum Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Laporannya berbentuk aduan masyarakat (dumas) sehingga tak ada surat Laporan Polisi (LP) seperti pada umumnya.
Terkait hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, mekanisme yang ditempuh ICW salah. Harusnya ICW membuat laporan ke SPKT Bareskrim. Laporan ICW pun ditolak.
“Masyarakat kalau mau buat Laporan Polisi (LP) mekanismenya ke SPKT,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (8/9).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Andi menegaskan, laporan tersebut tak seharusnya masuk di Dittipidum Bareskrim.
“Bukan ke Direktorat Bareskrim,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Dittipidum Bareskrim Polri. Laporannya berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga tak memiliki surat Laporan Polisi (LP).
“Sudah kami laporkan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Laporannya berbentuk aduan masyarakat,” kata Kurnia kepada kumparan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Laporan ICW tersebut, terkait komunikasi yang dibangun Lili dengan pihak yang berperkara di KPK. Dia diduga membocorkan kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut memang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK. Namun, terdapat Undang-undang yang dilanggar Lili dan berpotensi pidana.