Dituding Jadi Pelaku Pelecehan di Gunadarma, Tegar Putra Lapor ke Polisi

21 Desember 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban persekusi di kampus Universitas Gunadarma, Mahfut, saat mendampingi kliennya di Polres Metro Depok, Rabu (21/12).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban persekusi di kampus Universitas Gunadarma, Mahfut, saat mendampingi kliennya di Polres Metro Depok, Rabu (21/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa yang dituding jadi pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Tegar Putra Pradanta (TPP), melaporkan kasus pencemaran nama baik. Laporannya dibuat di Polres Metro Depok.
ADVERTISEMENT
Laporan Tegar teregister dengan nomor LP/B/3053/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2022.
Ada dua orang sebagai terlapor dalam laporan itu. Mereka diperkarakan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di Instagram.
Kuasa hukum Tegar, Mahfut, mengatakan laporan tersebut terkait kasus persekusi dan dugaan pelecehan seksual. Kliennya merasa nama baiknya dicemarkan karena kasus itu tidak benar.
“Hari ini klien kami memberikan keterangan sebagai korban atau pelapor atas kasus, khususnya kejahatan ITE,” ujar Mahfut di Polres Metro Depok, Rabu (21/12).
Mahfut menerangkan kliennya membuat laporan agar tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri. Apalagi dilakukan di lingkungan kampus, sebab menurutnya kampus merupakan tempat melahirkan orang hebat dan intelektual.
Terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, TPP, melaporkan pencemaran nama baik di Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa
"Tidak ada lagi nanti terjadinya suatu peristiwa main hakim sendiri, terlebih peristiwa ini terjadi di lingkungan kampus,” ucap Mahfut.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berharap kepolisian segera memproses kasus yang dialami korban dan tidak ada lagi perlakuan persekusi kepada orang lain.
“Jadi sekali lagi kami datang ke mari agar supaya proses ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Mahfut.
Sebelumnya Tegar juga telah membuat laporan ke Polres Metro Depok terkait kasus persekusi yang dialaminya. Perkara itu masih berjalan di kepolisian.
Tegar dipersekusi oleh sesama mahasiswa karena diduga melakukan pelecehan seksual ke sejumlah mahasiswi. Ia dipersekusi dan diikat di sebuah pohon.
Tidak hanya itu, ia juga dipaksa meminum air urine dalam botol yang sempat terekam video dan viral di media sosial.