Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dituduh Negara Anti-Yahudi, PM Polandia Marah ke Israel
18 Februari 2019 16:59 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Senin (18/2), kemarahan Polandia ini diwujudkan dengan dibatalkannya kunjungan Perdana Menteri Mateusz Morawiecki ke Israel untuk menghadiri KTT V4. Awalnya Morawiecki menunjuk Menteri Luar Negeri Jacek Czaputowicz untuk menggantikannya, namun akhirnya membatalkan seluruh kepergian pejabat ke Israel.
KTT V4 adalah konferensi pemimpin Slovakia, Republik Ceko, Polandia dan Hungaria dengan Israel. Menurut kepala kantor PM Polandia Michal Dworczyk, pemerintahnya marah atas komentar Israel.
"Karena pernyataan tersebut, setiap partisipasi perwakilan Polandia pada KTT V4 di Israel dalam tanda tanya besar," kata Dworczyk.
Pernyataan yang bikin Polandia berang disampaikan Menteri Luar Negeri sementara Israel Yisrael Katz di radio. Katz mengatakan, sikap anti-Yahudi telah mendarah daging di antara warga Polandia.
"Sejarah tidak bisa diubah. Banyak warga Polandia bekerja sama dengan Nazi yang ikut ambil bagian dari pemusnahan Yahudi dalam Holocaust. Anti-Semit mendarah daging di antara warga Yahudi sebelum Holocaust, selama dan setelahnya," kata Katz.
ADVERTISEMENT
"Seperti kata (bekas perdana menteri) Yitzhak Shamir, mereka mereguk anti-Semit dengan air susu ibu mereka," lanjut dia.
Sebelum Perang Dunia II, Polandia adalah rumah bagi salah satu komunitas terbesar Yahudi. Pada Perang Dunia, Yahudi Polandia hampir musnah seluruhnya.
Penelitian sejarah membuktikan ribuan warga Polandia terlibat dalam Holocaust. Pemerintah Polandia tidak terima dengan temuan tersebut, dan mengecam kata-kata "kamp kematian Polandia".
Bahkan tahun lalu, Polandia akan menghukum penjara tiga tahun bagi mereka yang mengucapkan kata-kata itu. Setelah didesak Israel dan AS, Polandia mencabut hukuman tersebut.