Dituduh Selewengkan Dana Donasi, Agus yang Disiram Air Keras Polisikan YouTuber

22 Oktober 2024 17:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air keras Foto: flickr
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air keras Foto: flickr
ADVERTISEMENT
Korban penyiraman air keras di Cengkareng, Muhammad Agus Salim (32), melaporkan seorang YouTuber bernama Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya. Pratiwi dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Agus terkait penggunaan dana donasi.
ADVERTISEMENT
Laporan itu sudah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dilaporkan telah melanggar Pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4.
"Pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang dilaporkan adalah saudari PN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Selasa (22/10).
Dalam laporannya, Ade menjelaskan, peristiwa bermula ketika Agus menjadi korban penyiraman air keras dan mengalami kebutaan. Pratiwi kemudian memutuskan untuk membuka donasi melalui sebuah podcast hingga terkumpul dana senilai Rp 1,4 miliar.
"Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, singkat cerita, Pratiwi menagih kembali uang yang telah didonasikan kepada Agus karena diduga Agus melakukan penyelewengan. Hal itulah yang membuat Agus akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
"Inilah yang akan didalami, jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," ujar dia.
Terkait laporan ini kumparan sudah mencoba menghubungi Pratiwi, namun belum ada tanggapan.

Korban Penyiraman Air Keras

Agus merupakan korban penyiraman air keras oleh rekan kerjanya berinisial A di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati ditegur saat menyajikan makanan pada pelanggan.
Korban dan pelaku diketahui sama-sama bekerja di sebuah kafe di daerah Green Lake. Korban memarahi pelaku yang baru satu bulan bekerja. Pelaku sudah berencana menyiram korban dengan menggunakan air keras.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian itu, Agus menderita luka bakar 90 persen kemudian dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut. Adapun pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.