Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Masih Pikir-pikir untuk Banding

23 Agustus 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin (23/8).
"Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," kata Maqdir.
Atas vonis ini, Juliari Batubara dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut. Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.
Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi dengan tajuk "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
ADVERTISEMENT
Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan juga dijatuhkan oleh hakim yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.