DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

17 Maret 2022 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus disk jockey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga turut menangkap 3 teman prianya yang menyuplai sabu ke Chantal.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 3 pria itu berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45).
"Penyidik Subdit 3 telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," kata Zulpan saat jumpa pers, Kamis (17/3).
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Zulpan mengatakan penangkapan diawali setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pendalaman kemarin malam tim melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram," jelasnya.
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kamar Chantal juga digeledah dan ditemukan alat isap sabu. Dari hasil pemeriksaan, Chantal mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya.
"Kemudian tim bergerak ke TKP kedua dan mengamankan 3 orang karena CD mengaku sabu berasal dari para tersangka di TKP kedua di Duren Sawit, Jakarta Timur," tutur Zulpan.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari tangan mereka diamankan satu buah bong, satu plastik klip bekas sabu, 3 buah ponsel milik tersangka dan 1 butir pil aprazolam.
Atas perbuatannya, Chantal dan 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.