Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Djarot Tunggu Keppres Jokowi Sebelum Resmi Gantikan Ahok
26 Mei 2017 13:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama sudah resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah surat pengunduran diri Ahok disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Djarot Saiful Hidayat masih harus melalui beberapa tahapan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur DKI yang definitif sebagai pengganti Ahok.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah surat pengunduran diri diterima Presiden, Mendagri, DPRD DKI dan Sekda, maka nanti DPRD harus menggelar sidang paripurna terkait pengunduran diri Ahok.
"DPRD berarti nanti membuat sidang paripurna. Hasilnya itu lalu disampaikan ke Mendagri, lalu disampaikan kepada Presiden untuk mengajukan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Selain Keppres pemberhentian, kata Tjahjo, nantinya Presiden juga akan menerbitkan Keppres untuk gubernur definitif bagi Djarot. Keppres ini merupakan putusan yang terpisah dengan Keppres pemberhentian Ahok. Sebab, Djarot memerlukan landasan untuk menjalankan tugasnya hingga Oktober mendatang.
Setelah menjadi gubernur definitif, Djarot memiliki tugas utama yaitu untuk menyiapkan proses pergantian gubernur di bulan Oktober.
ADVERTISEMENT
"Juga mempersiapkan perubahan anggaran termasuk janji Pak Anies supaya terintegrasi di perencanaan anggaran daerah dan memastikan program strategis nasional dan skala prioritas DKI dan apa yang dijanjikan Pak Anies," ujarnya.
Sebelumnya, Veronica Tan, istri Ahok mencabut berkas banding untuk Ahok beberapa waktu lalu. Pencabutan berkas itu dilakukan atas permintaan Ahok. Ahok juga mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo pada Rabu (24/5) lalu. Selain mengundurkan diri, Ahok juga mengembalikan biaya penunjang operasional sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca juga:
ADVERTISEMENT