Sidang kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Daftar PK ke PN Jaksel Pakai KTP Jakarta

6 Juli 2020 16:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bak ditelan bumi selama 11 tahun terakhir. Ia terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini menghindari putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada 2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Djoko Tjandra sudah diberikan kewarganegaraan oleh Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.
Kini 11 tahun berselang, Djoko Tjandra kembali menjadi pemberitaan. Ia disebut sudah berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir tanpa terdeteksi. Bahkan pada 8 Juni, Djoko Tjandra mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia mendaftarkan langsung PK tersebut ke PN Jaksel.
"(Djoko Tjandra) hadir, bertemu dengan tim kami untuk masukkan PK-nya," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel pada Senin (6/7) seperti dilansir Antara.
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Saat mendaftarkan PK, kata Andi, kliennya menggunakan KTP DKI Jakarta. Ia tidak tahu menahu mengenai status kewarganegaraan Djoko Tjandra yang sudah berubah menjadi WN Papua Nugini. Sebab Andi belum pernah melihat bukti kewarganegaraan Djoko Tjandra sebagai WN Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
"Kemarin di PK itu dimasukkan dengan menggunakan KTP DKI," kata Andi.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi mengenai Djoko Tjandra sempat mengurus pembuatan e-KTP sebelum mendaftarkan gugatannya pada 8 Juni. Hal itu sebagai syarat dalam pengajuan PK.
Informasi yang didapat MAKI, pengurusan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, hanya memakan waktu 30 menit. Djoko Tjandra diduga datang ke kantor kelurahan pada sekitar pukul 08.00 WIB dan sudah selesai pada pukul 08.30 WIB.
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
Setelah itu, Djoko Tjandra diduga langsung menuju ke PN Jaksel mengurus permohonan PK. Ia diperkirakan sudah selesai mengurus itu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Itu hanya perkiraan urutan waktu aja, setidaknya hanya pada hari yang sama semua telah kelar," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Menko Polhukam, Mahfud MD, memerintahkan Kejagung segera menangkap Djoko Tjandra yang saat ini disebut pengacara tengah menjalani perawatan di Malaysia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten