Kumparan Logo
Coverstory Djoko Tjandra
Coverstory Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Diduga Keluar dari Indonesia Lewat Pontianak

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Misteri soal leluasanya Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia mulai terungkap. Buronan Kejaksaan Agung itu diduga keluar Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.

Djoko Tjandra sebelumnya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Hal itu diketahui setelah ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan serta mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal tersebut.

Namun setelah itu, keberadaannya kembali menghilang. Belakangan, dia disebut sudah berada di Malaysia. Hal itu berdasarkan surat sakit yang dilampirkan pengacara dalam sidang PK pada 6 Juli 2020.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi terkait dugaan jalur yang digunakan Djoko Tjandra untuk keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra diduga menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak.

Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)

Informasi yang didapat MAKI berupa foto surat jalan yang dikeluarkan suatu instansi untuk Djoko Tjandra. Namun MAKI tak merinci instansi tersebut.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra; red) sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (13/7).

Boyamin mengatakan, apabila mengacu pada foto surat tersebut, patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan.

"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia)," kata Boyamin.

Boyamin Saiman Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," sambung dia, merespons dugaan sebelumnya ia masuk lewat Papua Nugini.

Boyamin mengatakan, informasi foto itu berasal dari sumber yang kredibel. Namun, untuk memastikannya, ia akan melaporkan dugaan satu instansi yang mengeluarkan surat itu ke Ombudsman untuk diselidiki. Ia pun belum menyebutkan instansi terkait yang mengeluarkan surat itu sebagai bentuk asas praduga tak bersalah.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin.

kumparan post embed

"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia," pungkasnya.

Tanggapan Pengacara Djoko Tjandra

Secara terpisah, pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengaku tak mengetahui bagaimana kliennya bisa masuk dan keluar Indonesia. Ia mengaku hanya mengurus soal perkara PK Djoko Tjandra di persidangan.

"Saya pribadi tidak pernah bertemu, tidak pernah berbicara baik via telepon dan lain-lain, semua Bu Anita (pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, -red). Kami ini tim hukumnya, yang sering muncul di pengadilan, tiga orang itu, betul-betul untuk bersidang," kata Andi.

Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sementara Anita Kolopaking juga mengaku tak tahu bagaimana Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia. Ia mengaku diberitahu saat Djoko Tjandra sudah berada di rumah.

Sebelumnya, informasi mengenai Djoko Tjandra mencuat usai ia kedapatan membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Di hari yang sama, ia pun mendaftarkan perkara Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan, buronan kasus cessie Bank Bali itu pun diketahui sempat mengurus pembuatan paspor pada 22 Juni 2020. Paspornya terbit sehari kemudian. Namun, Ditjen Imigrasi sudah mencabut paspor tersebut.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan