Kumparan Logo
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.

Djoko Tjandra-Pinangki Siapkan USD 10 Juta untuk Suap Pejabat di MA dan Kejagung

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.
 Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta

Kejaksaan Agung sudah merampungkan surat dakwaan Jaksa Pinangki. Dalam dakwaannya, ia disebut menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Uang yang dijanjikan Djoko Tjandra diduga hingga USD 1 juta. Diduga, uang dijanjikan akan diberikan bila Jaksa Pinangki berhasil mengurus Fatwa ke Mahkamah Agung. Setengah dari uang itu sudah diberikan ke Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

Fatwa yang dimaksud ialah fatwa agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa atas hukuman 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Dalam dakwaan, disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki sudah menyiapkan uang untuk menyuap pejabat di MA dan Kejaksaan Agung.

"Terdakwa PSM, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Kamis (17/9).

Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO

Namun tidak dijelaskan lebih lanjut siapa pejabat MA dan Kejaksaan Agung yang dimaksud. Serta apakah uang tersebut sudah diberikan.

Hanya dijelaskan bahwa rencana pengajuan fatwa yang tertuang dalam proposal yang berjudul "Action Plan" itu tidak terlaksana. Meski, uang USD 500 ribu sudah diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

"Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan “NO”," kata Hari.

kumparan post embed

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki didakwa Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.