DKI Berlakukan PSBB Ketat, Aturan PSBB Transisi Otomatis Gugur

9 Januari 2021 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menyesuaikan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB di Jakarta. PSBB ketat mulai dilakukan pada 11 hingga 25 Januari.
ADVERTISEMENT
Dengan penetapan ini, masa perpanjangan PSBB Transisi yang seharusnya berlaku hingga 17 Januari gugur. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Anies dikutip Kepgub Nomor 19 Tahun 2021, Sabtu (9/1).
Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan grafik perkembangan kasus aktif corona di Jakarta. Foto: Dok. YouTube Pemprov DKI
Adapun selama masa PSBB ketat, seluruh perkantoran diminta untuk menerapkan work from home (kerja dari rumah) kepada 75 persen karyawannya.
Tak hanya itu, pusat perbelanjaan juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Begitu juga dengan restoran yang hanya boleh membuka layanan dine-in hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, keuangan, dan pangan dibuka 100 persen. Sama dengan kegiatan konstruksi diizinkan 100 persen berjalan dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan ditutup selama penerapan PSBB ketat. Sedangkan transportasi dan kegiatan ibadah dibatasi 50 persen.