DKI Terima Lahan Konstruksi Fasum Fasos Hingga Rp 1,7 T

6 April 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RPTRA Triputra Persada di Kelurahan Samper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RPTRA Triputra Persada di Kelurahan Samper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menerima fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos fasum) seluas 119.403 m2 senilai Rp1,7 triliun dari para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
ADVERTISEMENT
Total ada 18 pemegang SIPPT yang menyerahkan kewajiban fasum fasos kepada DKI Jakarta dalam periode Januari-Maret 2023.
“Saya dengan Pak Sekda dan Pak Inspektur dan tentunya dengan teman-teman pengembang telah menandatangani serah terima senilai Rp 1,7 triliun di berbagai wilayah, 5 kota dan 1 kabupaten, dan terus per tiga bulan,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Berikut rincian penerimaan fasum fasus periode Januari-Maret 2023. Jumlah tersebut terdiri dari penyerahan kewajiban sebagai berikut:
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengunjungi RPTRA Tri Putra Persada Hijau di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Heru menjelaskan, seluruh penyerahan fasum fasos oleh pemilik SIPPT kepada DKI dilakukan secara bertahap selama 3 bulan sekali. Fasum fasos yang diserahkan bentuknya juga variatif dan boleh dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
"Di dalam sebuah SIPPT, tidak semua kewajiban pengembang bisa diserahkan langsung semuanya. Tetapi masih ada yang proses, ada yang bisa serahkan taman dulu, berikutnya jalan, lalu ada tempat bermain, ada peruntukan saluran. Jadi, diserahkan bertahap," tutur Heru.
Di lokasi yang sama, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefullah Hidayat mengatakan, perubahan sistem penandatanganan bukti serah terima fasum fasos menjadi 3 bulan sekali ini akan membuat prosedur yang dilewati menjadi lebih mudah.
“Kemudian, penandatanganan BAST dari BPAD ke SKPD pengguna merupakan bentuk penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos fasum, yang sebelumnya memerlukan waktu antara 1 sampai dengan 2 tahun. Namun, saat ini dapat diselesaikan dalam 1 hari yang sama, yang ditandai dengan tercatatnya aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD pengguna,” jelas Syaefullah.
ADVERTISEMENT