Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heru Godok Aturan Larang Pejabat DKI Flexing, Ada Sanksinya
6 April 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono , kini tengah menggodok aturan untuk mengatur para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta agar tidak pamer harta kekayaan atau flexing .
ADVERTISEMENT
“Tadi bertiga saya diskusi dengan Sekda, Pak Inspektur, kan sebelum ini terjadi, Pak Sekda dan Pak Inspektur sudah membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi terkait dengan larangan-larangan selaku ASN,” kata Heru kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Heru menjelaskan, aturan yang akan dikeluarkan ini sifatnya mengingatkan imbauan sebelumnya untuk hidup sederhana dan bekerja sesuai etika profesi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Nanti Pak Sekda juga akan membuat edaran kita-kira mengimbau, mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan,” lanjut Heru.
Heru pun menegaskan, bakal ada sanksi yang menanti para ASN bandel yang tetap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Ya kita sudah sekolah sudah pada tahu kira-kira imbauan mendasar merujuk pada yang telah ditetapkan ya. ASN semuanya ada aturan, kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi,” pungkasnya.
Lalu bagaimana sanksinya?
Sanksi yang dikenakan juga akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Inspektur Pembantu II DKI Jakarta Deden Bachtiar merincikan ada sederet sanksi menanti ASN yang melanggar aturan.
“Kalau kita bicara PP, yang paling berat itu itu pemberhentian dengan tidak hormat. Yang paling ringan itu adalah teguran lisan,” kata Deden waktu dikonfirmasi 31 Maret 2023 lalu.
Deden menjelaskan, jenis sanksi apa pun bisa berdampak langsung pada pemotongan tunjangan yang diterima oleh ASN.
“Masing-masing itu setiap sanksi, setiap hukuman disiplin itu konsekuensinya ke tunjangan dan itu beda-beda,” jelasnya.
ADVERTISEMENT