Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono , dengan tegas melarang seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov DKI Jakarta pulang kampung menggunakan mobil dinas.
ADVERTISEMENT
“Dibawa pulang aja enggak boleh apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru saat dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Jika melihat aturan tahun 2022 lalu, KemenPAN RB biasanya mengeluarkan surat edaran khusus yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau apa pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Heru mengatakan, aturan tersebut tak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja nggak boleh,“ tutur Heru.
Tahun ini pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Mudik tahun ini juga diprediksi menjadi yang paling besar setelah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT