DKJ Tak Ikut Usulkan Moratorium Revitalisasi TIM, Lebih Fokus ke Pengelolaan

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tampaknya tak ambil bagian dalam desakan moratorium Taman Ismail Marzuki (TIM). Usulan moratorium itu disampaikan Forum Seniman Peduli (FSP) TIM ke DPR beberapa hari lalu.
Plt Sekretaris Jenderal DKJ, Hikmat Darmawan, mengatakan, saat ini gedung-gedung lama di Kompleks TIM sudah dibongkar, maka perlu ada kelanjutan revitalisasi.
Hikmat menganggap kondisi gedung-gedung lama itu sudah tak layak, sehingga perlu ada gedung yang lebih baik untuk menyimpan karya para seniman.
"Yang jelas bagi kami kata horornya menghentikan sementara adalah sementara itu sampai kapan? Apa konsekuensinya? Ke gudang penyimpanan, kemarin kami 1 Januari terasa banget. Hujan ekstrem menyebabkan banjir, menyebabkan bocor, dan ada sebagian arsip kena banjir dan harus gunakan hair dryer," ungkap Hikmat di gedung Teater Kecil TIM, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Sementara itu di lokasi yang sama, Plt Ketua DKJ, Danton Sihombing, mengatakan, pihaknya memberi atensi lebih terhadap persoalan pengelolaan TIM setelah proses revitalisasi. Ia ingin pengelolaan TIM bisa menampung suara para seniman.
“Kesempatan kemarin ketika diundang gubernur, kami lontarkan isu-isunya. Terutama yang harus diwaspadai, kita cermati dan berpikir cerdas di wilayah pengelolaan. Itu tentu akan didiskusikan bahwa voting rights seniman gimana," ungkap Danton.
Pengelolaan yang dimaksud adalah pengelolaan mencakup aset atau fasilitas gedung dengan segala peralatannya. DKJ ingin pengelolaan itu tidak sepenuhnya di bawah kebijakan Jakpro, tapi juga menyertakan pertimbangan para seniman.
Hal itu demi memastikan fasilitas TIM tidak dikomersialkan, semisal biaya sewa tinggi untuk pemakaian fasilitas TIM.
DKJ menyorot Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2019 tentang penugasan kepada Jakpro untuk revitalisasi TIM. Pergub ini, memuat regulasi bahwa Jakpro memiliki kuasa pengelolaan dan perawatan sarana-prasarana TIM selama 28 tahun, lewat skema Build Operate Transfer (BOT) sebelum akhirnya pengelolaan aset kembali ke tangan Pemprov DKI.
Maka itu, Danton menyebut pihaknya ingin membahas perkara pengelolaan tersebut bersama Pemprov DKI. DKJ telah bertemu Gubernur DKI Anies Baswedan dan Jakpro terkait hal itu.
DKJ berharap agar unsur perwakilan seniman selaku pemilik langsung kepentingan TIM masuk dalam struktur kerja sama operasional (KSO), untuk memastikan pengelolaan gedung dan fasilitas TIM ke depannya tetap mengakomodir kepentingan seniman.
"Saya rasa sudah komitmen untuk peninjauan Pergub itu dan sudah ada untuk diseriuskan. Concern kita ini adalah yang disebut KSO, kerja sama operasional, antara pengikatan dua pihak. Pemprov DKI dengan Jakpro dalam perjanjian ini, bahkan DKJ tidak ada namanya," ujarnya.
