DKPP Rehabilitasi Anggota KPU RI Idham Kholik, Pecat Pegawai KPU Sangihe
·waktu baca 3 menit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 dengan pengadu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu karena dianggap memanipulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu:
Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon
Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi
Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu
Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan
Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia
Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya
Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu
Anggota KPU RI, Idham Kholik
Para pengadu dibagi ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama adalah Teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut.
Klaster kedua adalah Teradu 6, 7, 8, dan 9 yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Klaster ketiga adalah Teradu 10 adalah anggota KPU RI, Idham Holik.
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4)."
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," lanjutnya.
Berikut putusan untuk 10 Teradu:
Merehabilitasi nama baik Teradu 1, Meidy Yafeth Tinangon, Teradu 2 Salman Saelangi, Teradu 3 Lanny Anggriany Ointu, masing-masing anggota KPU Sulut.
Merehabilitasi nama baik teradu 10, Idham Holik
Menjatuhkan sanksi peringatan Teradu 4, Lucky Firnandy Majanto.
Menjatuhkan sanksi peringatan berat Teradu 5, Carles Y. Worotitjan
Menjatuhkan sanksi peringatan keras Teradu 6, Elysee Philby Sinadia, Teradu 7, Tomy Mamuaya, dan Teradu 8, Iklam Patonaung, masing-masing KPU Kab. Kepulauan Sangihe.
Memberi sanksi pemberhentian tetap teradu 9, Jelly Kantu.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu 1, 2, 3, 6, 7 dan 10 paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.
Kemudian memerintahkan Sekjen KPU melaksanakan putusan ini sepanjang teradu 4, 5, dan 9 dan memerintahkan KPU untuk mengawasi putusan ini.
DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut dan KPU RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Idham Holik dinyatakan tidak bersalah, namun DKPP memberi pesan.
“Teradu 10 (Idham Holik) dalam setiap tindak tanduk selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, harus menghindarkan kata-kata yang membuat gaduh. Berdasarkan uraian fakta, dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP,”
- Putusan DKPP.
Sanksi pemberhentian diputuskan DKPP satu-satunya untuk Teradu 9, Jelly Kantu yang merupakan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe.
Tindakan Jelly dinilai tidak sesuai hukum karena mengubah data parpol di Sipol.
“DKPP menilai tindakan Teradu 9 tidak dibenarkan secara hukum. Teradu 9 seharusnya memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Namun begitu, DKPP tidak menjelaskan substansi pokok permasalahannya terkait dugaan manipulasi verifikasi parpol. DKPP hanya menyampaikan terkait yang dilakukan oleh para Teradu.
