DKPP Rehabilitasi Anggota KPU RI Idham Kholik, Pecat Pegawai KPU Sangihe

3 April 2023 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 dengan pengadu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
ADVERTISEMENT
Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu karena dianggap memanipulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu:
Para pengadu dibagi ke dalam tiga klaster.
ADVERTISEMENT
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4)."
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," lanjutnya.
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Berikut putusan untuk 10 Teradu:
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu 1, 2, 3, 6, 7 dan 10 paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.
ADVERTISEMENT
Kemudian memerintahkan Sekjen KPU melaksanakan putusan ini sepanjang teradu 4, 5, dan 9 dan memerintahkan KPU untuk mengawasi putusan ini.
DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut dan KPU RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Idham Holik dinyatakan tidak bersalah, namun DKPP memberi pesan.
Sanksi pemberhentian diputuskan DKPP satu-satunya untuk Teradu 9, Jelly Kantu yang merupakan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe.
Tindakan Jelly dinilai tidak sesuai hukum karena mengubah data parpol di Sipol.
“DKPP menilai tindakan Teradu 9 tidak dibenarkan secara hukum. Teradu 9 seharusnya memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Namun begitu, DKPP tidak menjelaskan substansi pokok permasalahannya terkait dugaan manipulasi verifikasi parpol. DKPP hanya menyampaikan terkait yang dilakukan oleh para Teradu.
ADVERTISEMENT