DKPP Rehabilitasi Anggota KPU RI Idham Kholik, Pecat Pegawai KPU Sangihe

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 dengan pengadu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.

Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu karena dianggap memanipulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu:

  1. Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

  2. Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

  3. Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

  4. Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

  5. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

  6. Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

  7. Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

  8. Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

  9. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

  10. Anggota KPU RI, Idham Kholik

Para pengadu dibagi ke dalam tiga klaster.

  • Klaster pertama adalah Teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut.

  • Klaster kedua adalah Teradu 6, 7, 8, dan 9 yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

  • Klaster ketiga adalah Teradu 10 adalah anggota KPU RI, Idham Holik.

“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4)."

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," lanjutnya.

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Berikut putusan untuk 10 Teradu:

  • Merehabilitasi nama baik Teradu 1, Meidy Yafeth Tinangon, Teradu 2 Salman Saelangi, Teradu 3 Lanny Anggriany Ointu, masing-masing anggota KPU Sulut.

  • Merehabilitasi nama baik teradu 10, Idham Holik

  • Menjatuhkan sanksi peringatan Teradu 4, Lucky Firnandy Majanto.

  • Menjatuhkan sanksi peringatan berat Teradu 5, Carles Y. Worotitjan

  • Menjatuhkan sanksi peringatan keras Teradu 6, Elysee Philby Sinadia, Teradu 7, Tomy Mamuaya, dan Teradu 8, Iklam Patonaung, masing-masing KPU Kab. Kepulauan Sangihe.

  • Memberi sanksi pemberhentian tetap teradu 9, Jelly Kantu.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu 1, 2, 3, 6, 7 dan 10 paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.

Kemudian memerintahkan Sekjen KPU melaksanakan putusan ini sepanjang teradu 4, 5, dan 9 dan memerintahkan KPU untuk mengawasi putusan ini.

DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut dan KPU RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Idham Holik dinyatakan tidak bersalah, namun DKPP memberi pesan.

“Teradu 10 (Idham Holik) dalam setiap tindak tanduk selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, harus menghindarkan kata-kata yang membuat gaduh. Berdasarkan uraian fakta, dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP,”

- Putusan DKPP.

Sanksi pemberhentian diputuskan DKPP satu-satunya untuk Teradu 9, Jelly Kantu yang merupakan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe.

Tindakan Jelly dinilai tidak sesuai hukum karena mengubah data parpol di Sipol.

“DKPP menilai tindakan Teradu 9 tidak dibenarkan secara hukum. Teradu 9 seharusnya memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Namun begitu, DKPP tidak menjelaskan substansi pokok permasalahannya terkait dugaan manipulasi verifikasi parpol. DKPP hanya menyampaikan terkait yang dilakukan oleh para Teradu.