DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Hasyim Asy'ari Imbas Kasus Irman Gusman
·waktu baca 4 menit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (20/3).
Perkara ini diadukan Irman Gusman yang memberikan kuasa kepada Arifudin, Muhammad Fahruddin, dan Tantra Hadimulya.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak melaksanakan dan melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU RI menetapkan Irman Gusman sebagai caleg DPD Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
DKPP menilai, KPU telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menjalankan putusan PTUN untuk memasukkan Irman Gusman dalam Pileg DPD Sumbar.
"Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Dewa Raka Sandi.
Oleh sebab itu, dalam putusannya, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Irman Gusman untuk sebagian. Berikut amar putusan DKPP:
Memutuskan:
Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan teradu 2 M. Afifudin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 3-7. Betty Epsilon, Parsadahan Harapan, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Pertimbangan DKPP
DKPP menjelaskan, dalam persidangan terungkap fakta Irman Gusman telah menyerahkan syarat dukungan awal pada Desember 2022. Kemudian ia ditetapkan sebagai bakal calon DPD sesuai keputusan KPU 277/2023 dengan pernyataan memenuhi syarat dukungan.
Pada 11 Mei 2023, Irman Gusman lantas menyerahkan dokumen verifikasi kepada KPU. Oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat pada 4 Agustus. Kemudian pada 18 Agustus 2023, Irman ditetapkan dalam DCS anggota DPD Pemilu 2024.
"Dalam DPT 3 November 2023, nama pengadu tidak masuk dalam DCT. Alasan para teradu (KPU) karena terdapat tanggapan masyarakat," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.
"Sejak ditetapkan masuk dalam DCS sampai ditetapkannya DCT, tidak pernah ada tanggapan masyarakat dan tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu," tambah dia.
Alasan KPU mencoret Irman Gusman karena statusnya sebagai mantan napi korupsi yang bebas pada 2019. Merujuk pada Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
"DKPP berpendapat, bahwa tidak ditetapkannya pengadu dalam DCT masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi yaitu selama 5 tahun setelah bebas murni," kata Tio.
Berdasarkan surat keterangan Lapas Sukamiskin 8 Mei 2023, Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 September 2019.
Jika dihitung masa jeda 5 tahun sebagaimana ketentuan hukum, maka masa jeda Irman akan berakhir pada 26 September 2024. Sehingga ia tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 tahun sebagai mantan terpidana.
"Tindakan para teradu yang menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena ada tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika PP," ucap Tio.
"DKPP berpendapat, para teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," tutur dia.
KPU Harus Tindak Lanjuti Putusan DKPP
DKPP berpendapat, tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti putusan PTUN tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. KPU seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
"DKPP menilai tindakan teradu I selaku Ketua KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka Sandi.
"Teradu I telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara prosedur yang berlaku," tutur dia.
Sedangkan teradu II, M Afifuddin yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, dianggap telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan seusai tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Teradu II selaku leading sector ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. DKPP menilai teradu I dan II layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," tutup Raka Sandi.
