Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DKPP Sidang Ketua dan Anggota KPU soal Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu Besok
2 Juli 2024 20:38 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Perkara ini diadukan oleh Tuti Yuliati. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I) beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai VII.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (Timsel) dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang tersebut akan mendengarkan keterangan dari para Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya,
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini