DLH Bogor Beri Sanksi Penimbun Sampah yang Sebabkan Asap Tebal di Cikeas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Upaya pemadaman yang dilakukan warga yang menumpuk sampah di kawasan Cikeas, Bogor, Kamis (16/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upaya pemadaman yang dilakukan warga yang menumpuk sampah di kawasan Cikeas, Bogor, Kamis (16/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola lokasi penimbunan sampah liar di Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, yang menjadi penyebab munculnya asap tebal di kawasan tersebut.

Sanksinya berupa membuat surat pernyataan pengakuan bersalah dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kabupaten Bogor, Febri, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan bersama Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, Satpol PP, pendamping lingkungan hidup, serta pengelola lokasi yang disebut melakukan penimbunan.

“Kalau kita karena ini sudah pasca ya, jadi lebih ke penanganan pasca-kebakaran Damkar. Dan kalau dari DLH tadi juga sudah meminta pernyataan dari pengelola di mana pada surat pernyataan itu dinyatakan bahwa pengelola mengakui telah melakukan penimbunan atau penumpukan atau pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03, Kampung Kadupugur, Cikeas,” ujar Febri saat ditemui kumparan di lokasi, Kamis (16/7).

Menurut Febri, dalam surat pernyataan tersebut pengelola juga mengakui kesalahannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kemudian pengelola menyesali perbuatan tersebut dan memahami bahwa tindakan ini melanggar peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan persampahan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pengelola berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah dan mengolah sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Febri.

“Apabila pengelola melanggar pernyataan ini maka pengelola bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa keberatan,” sambungnya.

Ia menegaskan, apabila pengelola kembali melakukan pelanggaran serupa, DLH akan mengambil tindakan lanjutan.

“Akan ada tindakan lebih lanjut. Nanti kami juga membutuhkan bantuan dari pemangku wilayah setempat untuk mengontrol apakah pengelola berkomitmen melaksanakan pernyataan ini,” ujarnya.

Febri mengatakan penanganan berikutnya akan dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah kecamatan dan Satpol PP.

“Iya tindakan lebih lanjut dan tentunya kita akan berkoordinasi dengan pemangku wilayah setempat DLH jadi bergeraknya itu bersama-sama ya dengan Pol PP, dengan Pemkec gitu,” tutur dia.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan DLH, ditemukan bekas pembakaran ranting dan daun serta tumpukan sampah yang masih mengeluarkan asap meski telah dipadamkan selama beberapa hari.

Asap putih yang cukup tebal di gunungan sampah yang berada di kawasan Cikeas, Kab Bogor, Rabu (15/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

“Kalau dilihat secara visual terdapat bekas pembakaran ya, dari daun ranting pohon serta juga ada tumpukan sampah. Nah, sudah dilakukan pemadaman oleh dinas Damkar selama 4 hari mulai dari hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu,” ujar Febri.

Meski demikian, asap masih terlihat keluar dari tumpukan sampah. Karena itu, DLH meminta pengelola kembali berkoordinasi dengan Damkar agar dilakukan pemadaman lanjutan.

“Namun di lapangan saat ini masih terdapat asap, sehingga kami meminta untuk pengelolanya, saudara Isa untuk berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan agar berkoordinasi dengan Damkar untuk kembali memadamkan asap di sini. Karena kan ini tumpukan ya, bisa jadi sumber apinya dari dalam, jadi harus dipadamkan kembali seperti itu,” ungkapnya.

DLH menyebut, api pertama kali muncul pada Rabu (8/7) pagi sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung membesar sehingga pengelola menghubungi Damkar.

“Berdasarkan keterangan dari pengelola, jadi sumber apinya muncul di hari Rabu ya, Rabu kemarin di jam 6 pagi. Jadi tiba-tiba muncul api yang langsung berkobar sehingga beliau langsung berkoordinasi dengan Damkar untuk memadamkan apinya. Jadi apinya tuh timbul secara tiba-tiba kalau berdasarkan keterangan pengelola seperti itu,” ungkapnya.

Meski demikian, DLH menyebut penyebab munculnya api masih berupa dugaan. Ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab kebakaran tersebut.

“Kalau itu ya, dicurigai itu bisa dua ya. Yang pertama memang karena cuaca panas, jadi mungkin timbul api secara sendiri gitu ya percikan. Atau dua memang ada yang membakar sampah dan di sini kan banyak tanaman ya. Tanaman kering, jadi kena sedikit langsung membara semua. Kan biasanya kebakaran gitu ya,” ujar Febri.

Febri juga memastikan lokasi tersebut bukan hanya berisi ranting atau kayu, tetapi juga terdapat tumpukan sampah.

“Ada di bantaran situ, di pinggir-pinggir ini juga sampah-sampah kan,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, fokus utama pemerintah masih pada proses pemadaman oleh Damkar. Setelah itu, DLH akan berkoordinasi dengan pendamping lingkungan hidup dan pemerintah kecamatan apabila terdapat warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.

“Iya, Damkar dan kemudian nanti DLH berkoordinasi dengan pendamping lingkungan hidup apabila ada warga setempat yang terdampak, misalnya terkena penyakit ISPA akibat asap ini, maka melalui pemerintah Kecamatan untuk bersurat kepada Dinas Kesehatan untuk meminta layanan kesehatan bagi warga terdampak,” jelasnya.

Ia juga berharap Damkar dapat segera melakukan proses pemadaman pada hari ini.

“Berharapnya target hari ini Damkar langsung datang ke sini ya,” pungkasnya.