DLH DKI Tak Sepakat dengan Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Efektif

12 September 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tak sepakat dengan Satgas Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro Jaya yang menghilangkan sanksi tilang uji emisi.
ADVERTISEMENT
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan sanksi tilang terbukti mendorong masyarakat untuk merawat dan mengecek kendaraan miliknya agar sesuai standar.
"September baru sampai dengan tanggal 11 (September), lho. Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool," kata dia saat dihubungi, Selasa (12/9).
Data uji emisi kendaraan pada Agustus 2023 dan data 2022-2023. Foto: DLH DKI
Data uji emisi kendaraan pada Agustus 2023 dan data 2022-2023. Foto: DLH DKI
Data uji emisi kendaraan pada Agustus 2023 dan data 2022-2023. Foto: DLH DKI
Ia menerangkan, berdasarkan data DLH DKI Jakarta, kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat dari Juli ke September 2023.
Data menunjukkan, ada 879 kendaraan roda dua melakukan uji emisi pada Juli, 13.831 kendaraan pada Agustus, dan 20.188 kendaraan di September.
Peningkatan uji emisi juga terlihat di kendaraan roda empat penumpang perseorangan. Ada 15.889 kendaraan melakukan uji emisi pada Juli, 64.361 kendaraan pada Agustus, dan 88.366 kendaraan di September.
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," tandas Yogi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, mengatakan tilang uji emisi tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta.
Satgas memutuskan untuk menghilangkan sanksi tersebut, lalu diganti dengan imbauan agar pengendara rajin melakukan servis kendaraannya.
Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.