news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DMI Serahkan Penindakan Masjid yang Masih Buka saat PPKM Darurat ke Gugus Tugas

8 Juli 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat muslim melaksanakan Shalat Id dengan menjaga jarak di Masjid Al-Ikhlas di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: ANTARAFOTO/Basri Marzuki
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim melaksanakan Shalat Id dengan menjaga jarak di Masjid Al-Ikhlas di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: ANTARAFOTO/Basri Marzuki
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Salah satu aturan yang tercantum yakni menutup sementara rumah ibadah, termasuk masjid atau musala.
ADVERTISEMENT
Meski begitu masih ada masjid atau musala di Jakarta yang melakukan kegiatan ibadah di dalamnya. Terkait hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, KH. Makmun Al Ayyubi mengatakan penindakan masjid yang melanggar aturan tersebut menjadi kewenangan Gugus Tugas.
“Saya sudah share melalui pimpinan DMI sampai tingkat kelurahan. Kalau masih ada yang melanggar, DMI tidak punya kewenangan untuk menutup, ada Gugus tugas yang memiliki kewenangan,” ujar Makmun saat dihubungi kumparan, Kamis (8/7).
Di sisi lain DMI juga tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk mempertegas penutupan masjid atau musala selama PPKM Darurat. Sebab Makmun menilai surat edaran dari Pemprov DKI juga jelas.
“DMI DKI tidak membuat surat edaran khusus karena sudah cukup tegas Keputusan Gubernur pada poin 7 berlaku untuk semua tempat ibadah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Makmun menerangkan DMI siap bila diminta untuk mendampingi aparat dalam menertibkan masjid atau musala yang masih berkegiatan. Namun mungkin hal itu akan didelegasikan ke pengurus DMI di tingkat Kota atau Kecamatan.
“Kebetulan saya sedang kurang sehat. Saya pikir aparat di tingkat kelurahan atau kecamatan bersama DMI kota atau kecamatan yang berdekatan,” pungkasnya.