Doa Istri untuk Tom Lembong: Bebas, Pulang, Rayakan Ultah Ibu Bareng Keluarga

25 November 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, berharap suaminya bebas dan bisa menemani sang ibunda di hari ulang tahunnya pada Rabu (27/11) besok.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ciska usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Tom Lembong bakal menjalani sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan importasi gula pada Selasa (26/11) besok.
"Kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena Ibu Pak Tom hari Rabu juga berulang tahun," ujar Maria kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa, Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93," lanjut dia.
Maria pun meyakini bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Percaya bahwa Beliau itu tidak bersalah dan dalam hal ini juga kita lakukan tidak seyogyanya, ya, Pak, ya. Jadi, masih bisa diperbaiki tata hukum di sini," katanya.
ADVERTISEMENT
Jelang putusan praperadilan itu, Maria juga turut berterima kasih kepada tim pengacara yang terus membantu suaminya dalam menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan terpisah, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, optimistis gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Kami sangat optimistis. Kami sangat optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," tutur Ari di Langit Seduh Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Konferensi pers tim pengacara Tom Lembong terkait sidang praperadilan, di Langit Seduh Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Karena sampai tadi akhir persidangan, tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," tegasnya.
Sidang putusan itu digelar usai sejumlah rangkaian persidangan telah berlangsung sejak Senin (18/11) lalu.
Terbaru, dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Sekaligus membebaskannya dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"[Meminta Hakim praperadilan] menetapkan dan memerintahkan kepada Termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan Pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap Ari membacakan petitumnya.
Pengacara juga meminta Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung RI dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Tak hanya itu, Ari juga meminta Hakim memutuskan bahwa Kejagung tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan kebijakan importasi gula terhadap kliennya.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo," imbuh dia.
Selain itu, ia juga meminta Hakim menyatakan agar segala tindak lanjut Kejagung terhadap Tom Lembong nantinya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun sidang putusan praperadilan itu akan mulai digelar Selasa (26/11) besok pukul 14.00 WIB.
“Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).