Doa Yusuf Mansur sebelum Jokowi Cabut Perpres Miras

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur sempat berdoa agar Peraturan Presiden (Perpres) yang salah satunya mengatur tentang investasi industri minuman beralkohol atau miras dibatalkan. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Jokowi dalam lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Doa serta harapan pencabutan Perpres itu sempat diunggah melalui akun Instagram Yusuf Mansur pada Selasa (2/3). Ia memiliki keyakinan aturan tersebut akan dibatalkan.

embed from external kumparan

"Bismillahirrahmanirrahim. Enggak tahu ya, saya sih yakin sekali Perpres tentang Miras ini bakal dicabut dengan izin Allah SWT oleh Pak Presiden, yakin. Gak tahu, feeling aja gitu," ujar Yusuf Mansur dalam video tersebut.

instagram embed

Ia juga meminta kepada masyarakat Indonesia untuk terus berdoa dan memperjuangkan Perpres tersebut dalam kesantunan. "Kan Islam juga gak ngajarin apa-apa marah-marah, apa-apa sebel-sebelan, apa-apa kecewa-kecewaan, nggak diajarin gitu kan," tambahnya.

"Di sini saya yakin kalau bangsa Indonesia berdoa dan mendoakan insyaallah bakal dicabut," pungkasnya.

Tak lama setelah doa dipanjatkan, lampiran Perpres investasi miras dibatalkan oleh Jokowi pada Selasa (2/3) siang. Jokowi mengumumkan pembatalan tersebut setelah menerima sejumlah masukan dari ulama Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas dan tokoh agama yang lain.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi Presiden, Selasa (2/3).

Dalam lampiran itu, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua. Sedangkan investasi miras di daerah lain bisa dilakukan atas persetujuan BPKM dan gubernur.

Lampiran tentang investasi miras pada Perpres No 10/2021 yang dicabut. Foto: Dok. Istimewa
kumparan post embed
embed from external kumparan