Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Dokter Gigi Arik yang Aborsi 20 Perempuan di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara
21 Maret 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53 tahun) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus praktik aborsi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Dokter Arik dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap kurang-lebih 20 janin, terhitung sejak April 2020 hingga Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap dr. I Ketut Arik Wiantara, SKG berupa pidana penjara selama 4 tahun dan bulan," kata ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan saat membacakan amat putusannya.
Menanggapi vonis tersebut, dokter Arik mengaku pasrah, namun tetap meyakini bahwa perbuatannya tidak bersalah di mata pasiennya.
Musababnya, menurut Arik, para pasien yang meminta aborsi dengan berbagai alasan. Mulai dari karena kandungan cacat, korban pemerkosaan dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Pria yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama ini juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya bila selesai menjalani hukumannya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mau mengulangi lagi, bagaimana orang nangis-nangis minta tolong ke saya. Saya akan tolak," katanya usai sidang berakhir.
"Ini kan saya melakukan hal tersebut lagi karena yang nangis-nangis ke tempat saya, ada anak SMP, ibunya sampai pingsan karena minum obat-obatan. Anaknya minta tolong ke saya. Jiwa saya cepat kasihan terhadap sesama," sambungnya.
Kasus ini bermula pada saat penyidik Polda Bali menerima laporan praktik aborsi ilegal. Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan mencari nama dokter Arik di Google.
Penyidik menemukan ulasan tentang dokter Arik dengan alamat di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Alamat tersebut disertai nomor telepon WhatsApp.
Pada Senin (8/5/2023), penyidik menyamar sebagai pasien aborsi. Penyidik diterima oleh petugas kebersihan dan diminta menunggu. Penyidik lalu diminta masuk ke ruang pemeriksaan mengisi buku pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Setelah itu penggerebekan dilakukan di ruang pemeriksaan dan ditemukan seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri berbaring di lantai. Penyidik juga menemukan dokter Arik bersama istrinya bernama Anak Agung Made Kurnia Dewi serta pacar NI berinisial PW di ruangan tersebut.
"Bahwa terdakwa mengaku baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap pasien NI dan menjelaskan kondisi pasien belum sadarkan diri dari obat bius pasca menjalani tindakan aborsi," kata JPU.
Berdasarkan pengakuan dokter Arik dan PW nilai transaksi untuk aborsi sebesar Rp 3,8 juta. Dokter Arik mengaku melakukan tindakan aborsi berupa kuret pada pasien dengan kondisi kehamilan maksimal 1 minggu.
Sementara itu, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan ruang pemeriksaan yang dijadikan sebagai tempat tindakan aborsi. Ruang pemeriksaan dilengkapi meja pendaftaran pasien, satu tempat tidur, USG atau alat bantu pemeriksaan kandungan.
ADVERTISEMENT
Dokter Arik tidak memiliki keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi, tidak memiliki izin atau sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi dan tidak pernah terdaftar pada organisasi profesi kedokteran atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dokter Arik tercatat menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah Sarjana Kedokteran gigi dan ijazah profesi gigi diterbitkan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.
Polisi mencatat sebanyak 1.338 perempuan muda sempat konsultasi dengan Arik. Bentuk konsultasi berupa masalah kandungan, telat menstruasi, dan keinginan untuk menggugurkan kandungan.
Arik mengaku telah melakukan aborsi terhadap 20 perempuan. Ia mengaku berani melakukan aborsi ilegal karena ingin menolong pasien.
Selain itu, Arik juga merupakan seorang residivis. Dia pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009 karena kasus serupa.
ADVERTISEMENT