Dokter Gigi di Bali Diduga Lakukan Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku. Dok: Denita br Matondang/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Dok: Denita br Matondang/kumparan.

Polisi menangkap seorang dokter gigi di Bali berinisial Kaw (53 tahun) alias Ketut Arik Wiantara di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5).

Kaw membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Kaw diduga telah melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023.

instagram embed

"Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp 3,8 juta per orang," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Kaw tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kaw juga tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi.

"Yang bersangkutan melakukan praktik kedokteran tanpa izin dan Sekretaris IDI Bali menyatakan bahwa dokter Kaw bukan anggota IDI," katanya.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan Kaw pada akhir April 2023 lalu. Masyarakat juga dengan mudah menemukan atau mencari praktik aborsi ilegal Kaw di internet.

Polisi lalu menggerebek rumah Kaw, Senin (8/5). Polisi mendapati Kaw sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacarnya. Kaw dibantu oleh asisten rumah tangga.

"Kami sedang mendalami keterlibatan pembantu dari dokter tersebut," katanya.

Dokter Residivis

Drg. Ketut Arik (baju oranye) menunduk saja saat dipamerkan kepada media. Foto: Denita br Matondang/kumparan

Berdasarkan catatan kepolisian ternyata Kaw sudah pernah dipenjara dua kali pada kasus yang sama. Kaw dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 5 tahun penjara pada tahun 2009.

Kaw mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak baik melalui buku-buku kedokteran atau secara online.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.

Polisi menjerat Kaw dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kaw diancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.