Dokter Patologi soal Rapid Test untuk Bepergian: Tak Jamin Orang Bebas Corona

11 Juli 2020 22:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapid test hari ke-2 di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat  Foto: Dok. Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapid test hari ke-2 di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat Foto: Dok. Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) menyarankan untuk tidak memberlakukan hasil pemeriksaan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Tanggapan tersebut tertuang dalam surat nomor 166/PP.PATKLIN/VII/2020, tertanggal 6 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
"Izinkan kami memberikan saran dan masukan terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sebagai berikut," tulis surat tersebut.
"Tidak memberlakukan pemeriksaan rapid test antibodi virus SARS-CoV-2 dan PCR virus SARS-CoV-2 sebagai persyaratan perjalanan orang," lanjutnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketum PP PDS PatKLIn, dr Aryati. Mereka beranggapan bahwa pemeriksaan dengan metode PCR corona dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif tak dapat menjamin orang terpapar corona atau tidak.
Tanggapan PDS PatKLIn soal SE Gugus Tugas. Foto: Dok. IStimewa
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Pusat sebelumnya memang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, tentang perubahan atas SE 7 Tahun 2020, terkait Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
ADVERTISEMENT
Dalam poin 2b surat edaran itu, disebutkan bahwa salah satu syarat perjalanan orang menggunakan transportasi dalam negeri adalah setiap individu wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.
Orang tersebut juga bisa hanya menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)