Dokter Tifa Hadir di PN Jaktim, Jalani Sidang Dakwaan Ulang Kasus Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menjalani sidang dakwaan ulang terkait kasus tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan disusun ulang setelah sebelumnya dinyatakan tidak cermat oleh hakim.
Tifa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8), sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang kemudian digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dakwaan ulang ini sedianya digelar pada Kamis (13/8). Namun kala itu Tifa tidak hadir sehingga ditunda pada Kamis (27/8).
Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.
Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.
Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.
Kini, jaksa sudah menyusun ulang dakwaan Tifa dan melimpahkannya ke persidangan.
