Dokter Tirta Kecewa Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan: Tidak Solutif

19 November 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr Tirta di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dr Tirta di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter Tirta Mandira Hudi mengaku kecewa atas vonis 14 bulan penjara yang diberikan kepada I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus IDI Kacung WHO. Ia berharap, vonis penjara yang diberikan Jerinx bisa di bawah satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau satu tahun dua bulan jujur saja kecewa. Mungkin ditanyakan ke IDI Bali, IDI Bali kan dari kemarin Pak Suteja (Ketua IDI Bali) mengatakan tidak ada niat untuk memenjarakan, nah ini sekarang dipenjara," ujar Tirta kepada kumparan, Kamis (19/11).
Tolak Mediasi Justru Berpotensi Tingkatkan Hujatan ke IDI
Ia menyebut, Ketua IDI Bali semestinya tidak menolak ajakan mediasi terhadap Jerinx dan keluarganya. Ia menilai tindakan tersebut bisa meningkatkan hujatan kepada institusi IDI, termasuk IDI Pusat.
"Jadi menurut saya tidak solutif karena kita tuh sudah debat banyak banget soal pandemi, kita masih ngurus kerumunan, dan ngapain ngurus ginian, tapi menurut saya ini tidak solutif sih," tambahnya.
Untuk itu, ia mendorong IDI Bali agar memberikan klarifikasi perihal laporan tersebut. Sebab, Tirta menyebut, IDI Bali mendapatkan surat atau mandat dari IDI Pusat.
ADVERTISEMENT
"Karena kemarin kan IDI Bali statement dapet surat kuasa dari pusat, pusat bilang, ya kita cuma mendukung IDI Bali," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai, kasus ini justru mengganggu fokus dokter dalam menangani pandemi. Ia menilai kasus tersebut juga bisa diselesaikan dengan empat mata asal ada niat baik dari Jerinx.
"Kalau saya kecewa dan ini bukan solutif karena fokus dokter bukan soal hukum, tapi fokus dokter adalah untuk ngurusin pandemi sampai kelar," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Pledoi 10 November 2020, Jerinx menyampaikan pembelaan atas tuntutan tiga tahun JPU. Dalam sidang ini, Jerinx menghadirkan Tirta Mandira Hudi, membantah tuduhan JPU postingannya melukai dokter se-Indonesia.
Jerinx menyatakan, Suteja melarang Tirta ikut campur dalam persidangan Jerinx atau hadir sebagai saksi meringankan. Dia memohon hakim memberi hukuman percobaan jika divonis bersalah.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: