news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Doli Kurnia Heran 24 Daerah Harus PSU Pilkada: KPU Dibohongi atau Konspirasi?

26 Februari 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 wilayah karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Doli, akar permasalahan ini ada di KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Ini kan problem penyelenggara Pemilu, saya bilang kenapa bisa lolos yang pada akhirnya terbukti di Mahkamah Konstitusi tidak lolos kan dua saja tuh pilihannya, si KPU-nya dibohongi atau dikibulin,” kata Doli dalam rapat membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Doli menduga KPU sebagai penyelenggara pemilu ikut terlibat dalam meloloskan calon yang tidak memiliki kapabilitas atau malah ikut tutup mata dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Atau dia ikut bagian dari konspirasi untuk meloloskan itu?” kata Doli.
“Artinya yang pertama itu problem kapasitas, yang kedua problem integritas, ini bahaya Pak kalau penyelenggara pemilu itu tidak memenuhi syarat dua ini kapasitas dan integritas,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Doli mengusulkan agar penguatan penyelenggara pemilu juga dirumuskan dalam revisi undang-undang ataupun aturan turunan yang akan digodok di Komisi II.
“Soal penyelenggara pemilu nah ini mungkin kita harus rumuskan ya, penguatan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Pemilih menunjukan surat panggilan memilih saat mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/12). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan agar Pilkada Serang diulang karena MK menilai ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara dalam kontestasi yang diikuti istrinya.
Adapula calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi karena ternyata tak lulus SMA.