Doli Kurnia Ingatkan RUU Pemilu Harus Segera Dibahas, Singgung Putusan MK

17 April 2025 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia ditemui di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia ditemui di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR tidak akan membahas revisi UU Pemilu. Sebab, Komisi II akan membahas RUU ASN. Pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan di Badan Legislasi DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia sebenarnya tidak mempunyai masalah RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau di Baleg. Terpenting, RUU Pemilu harus segera dibahas.
“Mau Komisi II boleh. Mau di Baleg, enggak ada masalah. Mau di Pansus (panitia khusus) juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Doli mengatakan, RUU Pemilu penting untuk dibahas segera karena banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi norma dalam UU Pemilu.
“Apa materinya? Parliamentary threshold, Presidensial threshold. Terus kemudian undang-undang antara putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan Pilkada juga adalah masuk rezim Pemilu,” paparnya.
Eks Ketua Komisi II itu mengatakan, ada penegasan persiapan Pemilu harus sudah dilakukan sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan. Menurut dia, revisi UU Pemilu dan lainnya itu memerlukan waktu sehingga harus segera dibahas.
ADVERTISEMENT
“Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup,” ungkapnya.
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski begitu, Doli mengatakan, dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sudah ditetapkan, RUU Pemilu ini menjadi usul Baleg. Apabila ingin dibahas di Komisi II, lanjut Doli, maka harus dilakukan rapat perubahan prolegnas.
“Kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan Prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata dia.
“Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II ngedrop. ASN yang dimasukin. Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” lanjutnya.
Pembahasan RUU Pemilu ini, kata Doli sebelumnya diajukan saat ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024. Lalu, pada periode berikutnya, pimpinan baru Komisi II DPR mengganti usulan pembahasan UU Pemilu menjadi UU ASN.
ADVERTISEMENT
“Nah pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan yang saya kirim waktu di akhir periode. Nah tapi pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka drop. Mereka drop ganti Undang-undang ASN,” tutup dia.