Donny Saragih Bicara Kasus Penipuan yang Buat Batal Jadi Dirut TransJ

27 Januari 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Donny Andy Saragih batal menjadi Dirut TransJakarta usai gaduh statusnya sebagai terpidana kasus penipuan. Donny akhirnya buka suara terkait kasusnya yang jadi polemik.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan bahwa kasus yang menjeratnya sebenarnya bukan kasus pribadinya, melainkan kasus perusahaan lamanya. Tapi, namanya dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan perusahaannya dulu, PT Eka Sari Lorena Transport.
"Jadi, dari tadi saya diam, habis itu mesti counter lah. Masalah itu, bukan masalah saya. Itu masalah perusahaan lama saya," ujar Donny saat dihubungi, Senin (27/1).
Kasus itu bermula dari pemalsuan dokumen negara yang dilakukan perusahaannya. Pemalsuan itu dilakukan untuk meloloskan PT Eka Sari Lorena Transport agar melantai di Bursa Efek Indonesia alias IPO.
"Masalahnya pemalsuan dokumen negara yang dilakukan untuk bisa lolos IPO. Kalau dokumen tidak dikadalin, dokumen tidak masuk IPO," kata dia.
Bus Transjakarta tetap beroperasi di hari libur. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Usai lolos untuk melantai di bursa, perusahaan lamanya kemudian mendapat Rp 130 miliar dari penjualan saham. Sayangnya, pemalsuan dokumen akhirnya terungkap. Namun kemudian ada oknum yang sengaja memanfaatkan kesempatan ini untuk memeras melalui black mail.
ADVERTISEMENT
"Setelah dipalsukan dan lolos IPO, dapat Rp 130 miliar, berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blacklist (Eka Sari Lorena Transport) untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat, kantor akan terlihat jelek. Akan kembalikan Rp 130 miliar itu," jelasnya.
"Saat itu yang tanda tangan penanggung jawab pemilik perusahaan, maka kitalah yang take over masalah tersebut. Ke sini berkembang, sehingga masalah itu menjadi sebuah masalah penipuan, tapi itu semua dilakukan untuk menutupi masalah yang telah terjadi yaitu pemalsuan dokumen negara. Makanya ujungnya itu penipuan," lanjutnya.
Donny membantah mengaku sebagai pegawai OJK dan memeras pemilik perusahaan. Dia mengklaim hanya menjadi korban dari pihak yang sebenarnya memeras.
ADVERTISEMENT
"Itulah yang di-create biar supaya itu semua kelihatan untuk membuat black mail itu berhenti. Menunjukkan Lorena sudah melakukan action untuk menangkap yang begitu-begitu (black mail), tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK? Apa urusan OJK nelepon-nelepon orang?" terang dia.
Terhadap kasus ini, Donny masih akan berjuang dalam proses hukum. Dia menyebut akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).
"Langkah hukum yang kita lakukan tentu saja, kalau PK kan yang paling akhir kan di situ," tutupnya.
Dalam putusan pengadilan, Donny ditangkap bersama dengan Porman Tambunan. Keduanya diduga memeras Dirut PT Lorena, Gusti Terkelin Soerbakti.
Dalam putusan yang diketok Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambuan ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan. Namun status hukumannya berubah dari tahanan kota menjadi penjara. Dengan putusan kasasi itu, Donny Saragih dan Porman Tambunan otomatis berstatus terpidana.
ADVERTISEMENT