Dosen IPB Diduga Perakit 28 Bom Molotov Dinonaktifkan Sementara

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa

Dosen IPB, Abdul Basith, telah ditetapkan sebagai tersangka perakit 28 bom molotov. Ia diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.

Selama proses pemeriksaan berjalan, dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu diberi sanksi dengan dinonaktifkan sementara.

"Sesuai aturan yang berlaku, bila sudah secara resmi tersangka maka akan diproses pemberhentian sementara," kata Rektor IPB Arif Satria kepada wartawan, Rabu (2/10).

Sanksi ini, kata Arif, berlaku hingga adanya keputusan pengadilan terkait status Abdul Basith.

"(Pemberhentian) sampai keputusan pengadilan yang bersifat tetap," tegasnya.

Rektor IPB, Arif Satria (kanan) dan Ketua Dewan Guru besar IPB, Yusran Massijaya (kiri). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Arif menyebut, saat ini IPB akan memberlakukan kebijakan-kebijakan sebagai antisipasi adanya kejadian serupa di kemudian hari.

"Yang jelas kami ingin perkuat iklim kampus, yang membuat orang-orang kampus fokus pada keunggulan akademik. Dan bukan fokus pada kegiatan non-akademik yang tidak jelas," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun, pelaku menyimpan 28 bom molotov yang akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) kemarin.

Bom molotov yang diduga dirancang oleh oknum Dosen IPB. Foto: Dok. Istimewa

Tak hanya itu, Abdul Basith juga merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom dan penyusup untuk melempar bom molotov saat aksi unjuk rasa. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh tersangka.

IPB juga menyerahkan sepenuhnya kasus Abdul Basith ini ke pihak kepolisian. Berikut siaran pers IPB yang dibagikan, seperti yang diterima kumparan.

1. IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi Sdr. Abdul Basith.

2. IPB berharap proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil.

3. IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya.

3. IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan dan alasan apa pun.

Dalam kondisi apa pun, IPB akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa.

kumparan post embed