Dosen Unud Bali Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah

11 Agustus 2022 16:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana Dewa Nyoman Wiratmaja saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipokor Denpasar, Kamis (11/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana Dewa Nyoman Wiratmaja saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipokor Denpasar, Kamis (11/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai perbuatan Wiratmaja terbukti bersama-sama dengan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS. Tujuannya agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
Perbuatanya secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana 3 tahun 6 bulan," kata jaksa jaksa Luki Dwi Nugroho, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT

Isi Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa disebut, kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.
Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.
Selanjutnya, Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan, pada Jumat (11/8/2017). Urip meminta dana DID Tabanan dinaikkan.
"Pada Kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Urip Gunawan lalu melaporkan pertemuannya dengan Gusti Ngurah kepada Eka. Eka lantas memerintahkan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.
Bahrullah Akbar menyarankan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah. Bahrullah Akbar memberikan nomor ponsel Yaya Purnomo kepada Dewa Nyoman. Yaya Purnomo ini merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Dalam dakwaan jaksa, Dewa Nyoman Wiratmaja bertemu dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya sebanyak 3 kali di Jakarta dan Bali sepanjang tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Eka kemudian memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada 3 kontraktor swasta. Ketiga rekanan itu dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.
Adapun 3 kontraktor tersebut adalah I Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika/PT.SME, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan atau Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa, dan I Gede Made Susanta selaku Direktur CV Adimas.
Terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan,"kata jaksa.
ADVERTISEMENT