DPO KPK, Surya Darmadi, Pernah Masuk Daftar Taipan Indonesia, Berapa Hartanya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Surya Darmadi alias Apeng kini menjadi tersangka di KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun keberadaannya masih belum ditemukan.

KPK menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada 2019. Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga pemberian Rp 3 miliar di antaranya telah terealisasi ke Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. Penerimaan tersebut terbukti di pengadilan pada tingkat kasasi. Maamun dihukum 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi. Sedangkan Suheri Terta divonis 3 tahun penjara.

Sementara di Kejagung, Darmadi menjadi tersangka korupsi yang diduga merugikan perekonomian negara. Dia dijerat bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Dia diduga menjalin kesepakatan dengan Raja Thamsir mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. PT Duta Palma Group, perusahaan Darmadi, diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara Rp 78 triliun.

Kini, Darmadi tengah diburu oleh KPK maupun Kejagung. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, diduga Darmadi berada di Singapura.

Surya Darmadi. Foto: Apindo

Sosok Darmadi ini merupakan pengusaha sukses di Indonesia. Dia bahkan pernah masuk dalam jajaran taipan terkaya di versi Globe Asia Magazine.

Menurut majalah tersebut, pada 2016, Darmadi merupakan orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan gurita bisnisnya di sektor sawit. Kekayaannya saat itu diperkirakan mencapai USD 1,45 miliar. Bila merujuk kurs pada saat ini USD 1 = Rp 14.872, maka nilai kekayaannya Rp 21.567.625.000.000.

Dalam laporan yang sama, kekayaannya merosot pada 2018 menjadi USD 1,3 miliar. Atau setara Rp 19.339.498.000.000 [USD 1 = Rp 14.872].

Kekayaannya tersebut diduga berasal dari bisnisnya dengan bendera perusahaan PT Duta Palma/PT Darmex Group. Perusahaan itu kantor pusatnya berada di Palma Tower, Jalan RA Kartini, TB Simatupang, Jakarta Selatan. PT Duta Palma yang berdiri pada 1987 merupakan salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Perusahaan tersebut punya sejumlah anak perusahaan. Kejagung mencatat anak perusahaannya termasuk PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Nama Darmadi masuk daftar orang terkaya di Indonesia pada 2016 bersama dengan Robert Hartono & Michael Hartono pemilik Djarum Group dengan kekayaan USD 14,8 miliar di posisi pertama; Anthoni Salim dengan Salim Group-nya, USD 11 miliar di posisi kedua; Eka Tjipta Widjaja dengan Sinar Mas Group memiliki kekayaan USD 10.5 miliar di posisi ketiga, dan sejumlah konglomerat lainnya.

Terkait kasus di KPK dan Kejaksaan Agung, Surya Darmadi belum berkomentar.