Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
DPR Aceh Pertanyakan Kemendagri soal 4 Pulau Mereka Diklaim Masuk Wilayah Sumut
23 Mei 2022 18:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh berusaha agar pulau itu tetap berada dalam wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan tanggapan beralihnya status kepemilikan empat pulau dari Aceh menjadi wilayah Sumut.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama DPR-DPD RI asal Aceh segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mengembalikan status pulau tersebut.
"Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara," kata Safaruddin dalam keterangan tertulisnya pada awak media di Banda Aceh, Senin (23/5).
Empat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menurut Safaruddin, keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu.
ADVERTISEMENT
Sebab, Pemerintah Aceh sudah enam kali menyurati Kemendagri, tapi tidak mendapat respons positif.
"Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri," ujarnya.
Safaruddin meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan apalagi menghakimi. Menurutnya, saat ini diperlukan kerja sama untuk mengembalikan status empat pulau itu.
"Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Batas wilayah itu yang harus kita hormati," ucap dia.
"Kita pegangnya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4, yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita (DPRA) sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Safaruddin juga meminta Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan Pemprov Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan.
"Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama," pungkasnya.