DPR Bahas RUU Perampasan Aset: Cara Penindakan-Pengembalian Jadi Sorotan

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
ACTA menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip negara hukum.
Koordinator ACTA, Dolfie Rompas, mengatakan ACTA pada prinsipnya mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara korupsi.
Namun, menurut Dolfie, pembentukan RUU tersebut harus dibarengi penguatan instrumen perampasan aset agar tercipta keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
"Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) serta asas due process of law," kata dia.
Ia juga menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen. Menurutnya, pembahasan yang matang lebih baik dibanding proses yang tergesa-gesa tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Sejatinya harus dilakukan secara inklusif dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat sipil," ujar Dolfie.
Sementara itu, anggota ACTA, Ahmad Rizaluddin Shidqi, menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar utama penyusunan RUU karena mekanisme perampasan aset memiliki daya paksa yang besar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang apabila tidak diatur secara ketat.
"Secara prinsip adalah menyetujui, namun harus melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum," ujar Ahmad.
Ia juga menilai RUU tersebut harus tetap berlandaskan asas perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Selain itu, potensi penyalahgunaan kewenangan perlu diantisipasi karena mekanisme perampasan aset dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan reputasi seseorang apabila kemudian terbukti aset yang dirampas tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Perampasan harus berbasis data dan verifikasi yang kuat. Frasa 'patut diduga' terkait tindak pidana harus diuji secara ketat di pengadilan agar akuntabel dan tidak sewenang-wenang," katanya.
Selain itu, ACTA mengusulkan sejumlah syarat dalam penerapan perampasan aset. Di antaranya, aset yang dirampas harus terbukti memiliki hubungan langsung.
"Aset yang dirampas harus terbukti secara sah berhubungan langsung dengan tindak kejahatan, seperti berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau narkotika, dan bukan sekadar kekayaan yang tidak dilaporkan," jelas Ahmad.
ACTA juga menilai perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat diadili.
Tak hanya itu, ACTA meminta agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian aset, pemberian ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik apabila aset yang telah disita kemudian terbukti tidak terkait tindak pidana.
"Mekanisme ini berfungsi sebagai sarana pemulihan harkat, martabat, serta kompensasi finansial bagi seseorang yang ditangkap, ditahan, diadili, ataupun dirampas asetnya tanpa dasar hukum yang sah atau akibat kekeliruan," ujarnya.
Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyempurnaan RUU Perampasan Aset
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan paparan yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah menggambarkan sejumlah isu penting yang tengah didalami Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kami juga di Komisi III, khususnya di bawah pimpinan Ketua, ingin agar partisipasi masyarakat itu, meaningful participation itu benar-benar terjadi," kata Soedeson.
Menurutnya, masukan dari masyarakat perlu diperdalam hingga menyentuh aspek teknis penyusunan beleid. Sebab, RUU Perampasan Aset harus mampu menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Soedeson menjelaskan Komisi III juga tengah mencermati berbagai persoalan hukum terkait mekanisme perampasan aset, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan harta dan konsep perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based). Karena itu, ia meminta berbagai pihak terus memberikan masukan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.
"Maka kami minta tolong dari teman-teman, tolong masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini, landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Jelas itu. Hukum tertinggi kita, kitab suci negara kita," tegasnya.
