Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat intern Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu. Rapat ini menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.
Pemberhentian Arief ini merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.
Kemudian, Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto; dan Direktur Umum, Tumpak Pasaribu juga turut dipecat.
Komisi I pun menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno.
Berikut sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona