Pimpinan Komisi I DPR: Pelantikan Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRI Langgar UU MD3

29 Mei 2020 19:58 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana plantikan Dirut TVRI 2020-2022, Iman Brotoseno. Foto: Dok. Dewas TVRI
zoom-in-whitePerbesar
Suasana plantikan Dirut TVRI 2020-2022, Iman Brotoseno. Foto: Dok. Dewas TVRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik pemilihan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI belum tuntas. Sebab, pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut terpilih dinilai telah melanggar UU MD3.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari, mengingatkan poin satu kesimpulan rapat intern Komisi I dan Dewas LPP TVRI tanggal 25 Februari 2020. Saat itu, Dewas menerima keputusan rapat yang meminta menghentikan sementara proses seleksi Dirut Pengganti Antar Waktu (PAW) TVRI.
"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan hasil keputusan rapat," kata Kharis dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Dirut TVRI periode 2020-2022, Iman Brotoseno. Foto: Facebook/Iman Brotoseno
"Yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3, yang menyebutkan: keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Politikus PKS itu mengingatkan, dalam tata tertib DPR, setiap keputusan rapat, baik musyawarah untuk mencapai mufakat maupun voting, bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tutur Kharis.
com-Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari Foto: Dok. DPR RI
Legislator dapil Jateng itu berharap kekisruhan di internal TVRI tak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI. Hal itu juga menjadi salah satu poin rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 21 Februari 2020.
"Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak mengganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," tandas Kharis.
ADVERTISEMENT
Iman terpilih pada selasa (26/5) setelah mengalahkan 30 peserta dan unggul dalam fit and proper test dari 2 peserta lain. Iman lalu langsung dilantik pada rabu (27/5) pagi.
Sosok Iman banyak disorot karena rekam jejaknya. Mulai dari jabatannya yang pernah menjadi konsultan PDIP hingga cuitannya soal 'bokep'. Tagar #BoikotTVRI pun sempat trending di linimasa twitter.
Selain itu, kewenangan Dewas TVRI juga disorot publik setelah memecat Helmy Yahya dari jabatan Dirut. Dewas langsung membentuk Panitia Seleksi untuk mencari calon pengganti, padahal, Helmy Yahya masih mengurus gugatan pemecatannya itu ke PTUN.
Jabatan Ketua Dewas juga sudah nonaktif per 11 Mei 2020. Sehingga, Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis.
ADVERTISEMENT
---