DPR Hari Ini Putuskan Hak Angket KPK

28 April 2017 10:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR melangsungkan Rapat Paripurna. (Foto: Yudhi Mahatma/Antara)
Kelanjutan polemik mengenai usulan hak angket oleh Komisi III DPR RI akan diputuskan hari ini. Setelah kemarin, usulan hak angket ini dibacakan di hadapan sidang paripurna dan sudah dibahas di rapat Bamus, para anggota dewan akan menentukan sikapnya hari ini.
ADVERTISEMENT
"Sidang Paripurna hari ini kemungkinan besar akan ada pengambilan keputusan soal Hak Angket Pelaksanaan UU oleh KPK. Saya tidak tahu, apakah paripurna akan menyetujui atau menolak. Saya berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Jika diterima, Bambang meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya hak angket. Ia juga meminta DPR agar tetap transparan seperti layaknya hak angket untuk Bank Century.
"Jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga legowo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yang menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan.
Setelah usulan ini disampaikan oleh Komisi III, Bambang mengatakan maka hak angket tak lagi menjadi domain komisi III tapi menjadi urusan pimpinan fraks-fraksi.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi domain pimpinan fraksi-fraksi dan para dewa partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini," ujarnya.
Wacana bermula dari rapat dengar pendapat bersama KPK oleh Komisi III yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.
Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sejumlah anggota Komisi III lainnya seperti Desmond Junaidy Mahesa dari Fraksi Gerindra, Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP dan anggota lainnya menuntut dibukanya rekaman BAP Miryam S Haryani saat rapat berlangsung.
Meski hak angket merupakan hak prerogatif setiap anggota, namun tak menjamin suara dari berbagai fraksi bisa sejalan dengan anggotanya. Rapat paripurna hari ini akan menentukan sikap dari masing-masing anggota tersebut.
ADVERTISEMENT
Fraksi yang menolak yaitu dari fraksi Demokrat, Gerindra, PKS, dan PKB sementara kubu yang menerima hak tersebut dari partai yang anggotanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP, yaitu Hanura. PDIP, yang anggotanya sempat disebut terkait, juga mendukung usulan ini.
Sementara masih ada 3 fraksi yang belum menentukan sikap, PAN, PPP, dan Nasdem. Fraksi Golkar sendiri membebaskan anggotanya terkait sikap di hak angket.