DPR Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPR Dasco menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Dasco mengatakan DPR telah mendengarkan putusan tersebut. Menurutnya, DPR menghormati keputusan tersebut.

“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia mengaku belum mempelajari lebih jauh mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara dengan SMA.

“Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.

Sebelumnya, MK MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima. Namun, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Suasana usai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.