Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
DPR-Kemendagri Sepakat Kepala Daerah Hasil Pilkada Mulai Dilantik 6 Februari
22 Januari 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” berikut bunyi poin 1 kesepakatan antara Komisi II dan pemerintah yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat, Rabu (22/1).
Berdasarkan paparan rekap gugatan Pilkada Serentak 2024 yang dibacakan Tito dalam rapat, ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 walikota dan wakil walikota yang tidak ada gugatan di MK. Dengan kesepakatan ini, mereka bisa dilantik lebih dulu dari daerah lain yang masih sengketa.
ADVERTISEMENT
Dalam poin nomor 2 kesepakatan antara Komisi II dan pemerintah, pelantikan bagi daerah yang masih bersengketa harus menunggu proses sengketa di MK rampung.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan sidang sengketa pilkada di MK, paling cepat kepala daerah baru bisa dilantik 15 Maret 2025. Sebab proses sengketa di MK paling lambat diselesaikan seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah
"Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” demikian bunyi poin nomor 2.
Berdasarkan kesepakatan ini, Komisi II pun meminta Tito untuk mengusulkan kepada Prabowo untuk melakukan revisi aturan penetapan jadwal pelantikan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.
Pada Perpres sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 7 Februari 2025.