DPR, KPU, Kemendagri Sepakati Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

21 September 2020 19:37 WIB
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Desakan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah karena bisa memicu kasus corona, ternyata tak cukup ampuh menyentuh hati para pengambil kebijakan.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat Senin (21/9) hari ini, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP memutuskan tetap menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," ucap Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Namun, kesimpulan rapat ini memberi catatan yaitu adanya penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Meski, sanksi tidak diatur dalam UU Pilkada.
Karena itu, rapat juga meminta KPU merevisi PKPU sebagaimana permintaan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat, untuk lebih tegas mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona.
ADVERTISEMENT
Selain sanksi, KPU juga diminta melarang kegiatan yang bersifat memicu kerumunan seperti kampanye rapat umum dan menggantinya dengan daring.
Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Muhammad, dan para pimpinan juga anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, desakan menunda Pilkada disuarakan MUI, Muhammadiyah, PBNU, Komnas HAM, Ketua MPR, hingga pegiat Pemilu.